Para pemimpin Korea Utara diminta bertanggung jawab terhadap serangan itu.
KAMIS, 25 NOVEMBER 2010, 21:16 WIB
Siswanto, Denny ArmandhanuVIVAnews - Kedutaan Besar Korea Selatan (Korsel) di Indonesia mengeluarkan pernyataan seputar serangan Korea Utara (Korut) ke Pulau Yeonpyeong. Korsel mengatakan serangan Korut tersebut tidak dapat dimaafkan. Para pemimpin Korut diminta bertanggung jawab.
“Serangan (Selasa lalu) tidak dapat dimaafkan karena tidak hanya ditujukan kepada fasilitas militer di pulau tersebut, namun juga tempat tinggal warga sipil. Akibatnya, warga terpaksa melarikan diri dari pulau,” ujar Wakil Duta Besar Korsel untuk Indonesia, Ahn Myung-soo, di Kedubes Korsel, Jakarta, Kamis, 25 November 2010.
Ahn menambahkan bahwa serangan Korut merupakan suatu bentuk nyata provokasi yang melanggar hukum internasional.
“Ini jelas suatu serangan yang disengaja dan direncanakan yang melanggar piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), perjanjian gencatan senjata, dan perjanjian dasar Utara-Selatan tahun 1992 tentang Non-Agresi,” ujar Ahn.
Serangan provokatif yang dilakukan Korut ke Pulau Yeonpyeong tersebut menewaskan dua orang tentara Angkatan Laut (AL) dan dua warga sipil Korsel. Sebanyak 19 tentara AL dan warga sipil mengalami luka-luka akibat 200 artileri yang ditembakkan Korut.
Ahn mengatakan serangan Korut ini adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan di Asia Pasifik. Dia menjelaskan, selama ini Korut memiliki catatan buruk dengan melakukan provokasi lewat senjata. Serangan sebelumnya dilakukan Korut ke kapal perang Cheonan pada Maret lalu.
“Untuk itulah, Korsel menyerukan kepada semua komunitas internasional untuk mengutuk keras serangan tersebut. Kutukan publik internasional ini akan sangat efektif untuk mencegah provokasi-provokasi di masa yang akan datang,” ujarnya. (art)
• VIVAnews“Serangan (Selasa lalu) tidak dapat dimaafkan karena tidak hanya ditujukan kepada fasilitas militer di pulau tersebut, namun juga tempat tinggal warga sipil. Akibatnya, warga terpaksa melarikan diri dari pulau,” ujar Wakil Duta Besar Korsel untuk Indonesia, Ahn Myung-soo, di Kedubes Korsel, Jakarta, Kamis, 25 November 2010.
Ahn menambahkan bahwa serangan Korut merupakan suatu bentuk nyata provokasi yang melanggar hukum internasional.
“Ini jelas suatu serangan yang disengaja dan direncanakan yang melanggar piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), perjanjian gencatan senjata, dan perjanjian dasar Utara-Selatan tahun 1992 tentang Non-Agresi,” ujar Ahn.
Serangan provokatif yang dilakukan Korut ke Pulau Yeonpyeong tersebut menewaskan dua orang tentara Angkatan Laut (AL) dan dua warga sipil Korsel. Sebanyak 19 tentara AL dan warga sipil mengalami luka-luka akibat 200 artileri yang ditembakkan Korut.
Ahn mengatakan serangan Korut ini adalah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan di Asia Pasifik. Dia menjelaskan, selama ini Korut memiliki catatan buruk dengan melakukan provokasi lewat senjata. Serangan sebelumnya dilakukan Korut ke kapal perang Cheonan pada Maret lalu.
“Untuk itulah, Korsel menyerukan kepada semua komunitas internasional untuk mengutuk keras serangan tersebut. Kutukan publik internasional ini akan sangat efektif untuk mencegah provokasi-provokasi di masa yang akan datang,” ujarnya. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar